JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Maqdir Ismail mengaku tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, langkah tersebut sah di mata hukum.
Namun, Maqdir mengingatkan, bukan berarti dengan permohonan kasasi tersebut kliennya tidak dapat dibebaskan atau diperpanjang masa penahananannya.
"Meskipun ada kasasi, tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Pak Romy. Dengan adanya pengajuan kasasi kan tidak serta merta orang dapat ditahan atau dilanjutkan penahanannya," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Maqdir meminta KPK memperhatikan lagi ketentuan penahanan di Pasal 28 ayat (1) dan pasal 29 Ayat (3) huruf d KUHAP. Hal itu terkait pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebutkan langkah kasasi yang diajukan KPK sekaligus melimpahkan kewenangan penahanan Romy kepada Mahkamah Agung (MA).
"Menurut hemat saya, memang Pasal 253 KUHAP ayat (4) wewenang penahanan menjadi kewenangan MA sejak adanya kasasi. Akan tetapi ketentuan penahanan ini, tata cara dan kepentingannya harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (3) huruf d KUHAP," tuturnya.