Hukuman Romy Dipangkas Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi

Rizki Maulana
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrina)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi masa hukuman Romy dari dua menjadi satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum kasasi yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Ada sejumlah alasan yang mendasari KOK mengajukan kasasi.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ali menuturkan ada tiga alasan yang dimiliki KPK ketika mengajukan kasasi. Pertama, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Pejabat Pajak Kena OTT KPK di Kalsel: Kepala KPP Madya Banjarmasin

Nasional
23 menit lalu

Purbaya soal Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Emang Ada yang Aneh di Situ

Nasional
1 jam lalu

Purbaya Respons Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Tindak secara Hukum!

Nasional
2 jam lalu

Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal