Roy menegaskan, pihaknya meneliti ijazah Jokowi secara ilmiah dengan metode Error Level Analysis (ELA) dan luminance gradients. Dia pun menentang pihak yang menganggap dirinya mengedit ijazah Jokowi.
"Kenapa? Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi itu yang akan kita dobrak pertama kali. Tidak pernah ada edit-mengedit," tegas Roy.
"Demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU di lima tempat, sama dengan ini. Di mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekali lagi, 99,9% ijazah ini palsu. Sudah clear banget, ya," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.