JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy membandingkan terpidana Silfester Matutina saja belum dipenjara.
Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Roy meminta aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu, ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.
"Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," katanya.