Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum: Tak Boleh Atas Namakan Saya!

Ari Sandita Murti
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan dicabutnya surat kuasa tersebut, tim Ahmad Khozinudin dipastikan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan maupun mengambil langkah hukum atas nama Roy Suryo.

Dalam kesempatan itu, Roy juga menyinggung adanya pihak yang mengeklaim memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi menurutnya justru bertindak demi kepentingan pribadi.

"Yang pengkhianat adalah justru yang mengatasnamakan rakyat tapi dia tidak berjuang atas nama rakyat. Dia berjuang untuk kepentingannya dia sendiri. Apa itu? Silakan terjemahkan. Saya kira itu yang paling penting yang ingin saya sampaikan," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti

21 jam lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

2 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal