Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi

Jonathan Simanjuntak
Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi ke MK (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi mengenai hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/1/2026).

Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan, ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Enam pasal yang diuji ialah Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

"Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya, karena yang paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK harus mem-protect warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan," ujar Refly di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).

Refly menilai pasal itu pada praktiknya telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat warga negara. Menurutnya, penerapan pasal bisa menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara yang menyatakan pendapatnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Ade Darmawan Bela Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli: Batinnya Terusik!

Nasional
22 jam lalu

Rismon Balik Arah Sebut Ijazah Jokowi Asli, Zukifli Ekomei: Kayak Pertunjukan Lenong

Nasional
1 hari lalu

Andi Azwan Sebut Pengakuan Rismon soal Ijazah Jokowi Bentuk Kejujuran

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo soal Rismon Sianipar Berubah Haluan: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal