Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi

Jonathan Simanjuntak
Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi ke MK (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kriminalisasi itu melanggar pasal-pasal dalam konstitusi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan, apalagi pendapat itu adalah the expert opinion, pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli," sambung dia.

Oleh karenanya, Bala RRT berharap agar Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut.

"Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik," ujar Refly.

"Karena itu sah bagi siapa pun untuk melakukan pengkajian, pengujian dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

2 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

3 hari lalu

Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan

3 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal