"Dan itulah ada kronologi yang kemudian menjadi nggak jelas atau acak-adut gitu ya. SD sama SMP kita nggak mempermasalahkan, karena itu juga bukan syarat. Tapi begitu SMA-nya, SMA itu adalah syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas tentang syarat partai, presiden dan wakil presiden, dan juga di PKPU," tutur Roy Suryo.
Dalam gugatan itu, kata Roy, Subhan menemukan Gibran hanya duduk di bangku SMA selama 2 tahun. Bahkan, kata dia, pihaknya tak menemukan ijazah Gibran.
"Nah, ternyata adalah, setelah kita cek, ini agak aneh, karena ternyata dia dalam lampiran yang dibawa kemarin oleh Pak Subhan di Pengadilan Negeri, itu Gibran itu hanya 2 tahun di namanya Orchard Road Secondary School," tutur Roy Suryo.
"Dan nggak kelihatan ijazahnya yang mana, nggak pernah kelihatan. Terus tiba-tiba dia masuk ke MDIS. MDIS (Management Development Institute di Singapura), itu sempat carut marut karena katanya lulus 2007, ada yang bilang lulus 2010, terus dia katanya meneruskan, sempat ini, ada berita dan itu dimuat di berbagai situs," imbuhnya.
Oleh karena itu, Roy menilai ada kejanggalan dengan riwayat pendidikan Gibran.
"Ini kan aneh, dan tahunnya adalah 2006. Berarti ini ada ketidakbenaran dalam itu, indikasinya ada ketidakbenaran dalam riwayat pendidikan dari wakil presiden kita," ucap Roy.