Khozinudin mengakui tidak ada dasar hukum terkait dilakukannya uji labfor ulang secara independen ini. Namun menurutnya, polri dalam beberapa kasus pernah melakukan hal serupa.
Dia menyinggung bagaimana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang jenazahnya diautopsi ulang. Menurut dia, hal ini bisa menjadi preseden untuk melakukan uji labfor ulang di kasus ijazah palsu Jokowi.
"Itu dimungkinkan karena segala tindakan dalam penyidikan itu semuanya ada pada wewenang penyidik yakni institusi kepolisian," kata dia.