Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen

Jonathan Simanjuntak
Tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo cs kembali mendatangi Polda Metro Jaya (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025). Mereka meminta Polda Metro Jaya kembali melaksanakan uji laboratorium forensik (labfor) ijazah Jokowi secara independen.

Permohonan ini disampaikan lantaran kubu Roy Suryo cs menganggap labfor independen penting dilakukan sebelum memasuki persidangan. Sebab, menurutnya hasil labfor ini akan menjadi pembanding uji labfor yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami telah menyiapkan surat yang isinya permintaan untuk melakukan apa yang kami sebut sebagai uji labfor independen," ucap kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Kubu Roy Suryo meminta uji laboratorium forensik itu dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik dari Universitas Indonesia. Mereka mempersilakan penyidik memilih mana institusi yang akan dipilih untuk melakukan uji forensik.

"Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik yang akan ditetapkan institusi untuk melakukan uji lab yang sifatnya independen," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?

Nasional
5 jam lalu

Bonatua Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ade Darmawan: Ini Cara yang Terhormat

Nasional
6 jam lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
8 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal