Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Kubu Roy Suryo menghadiri sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)

"Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE 2024 yang versi 2024. Kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang versi 2024," sambungnya.

Refly mengatakan, kliennya sebagai seorang peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.

"Kita berharap bahwa ada titik terang ya bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional rights warga negara untuk melakukan penelitian," ucap dia.

Gugatan yang diajukan Roy Suryo cs ini teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Nasional
15 jam lalu

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Terbuka buat Publik

Nasional
16 jam lalu

Bonjowi Ungkap Minta 20 Dokumen terkait Ijazah Jokowi ke UGM, Tak Satu pun Diberikan

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Wanti-Wanti Indonesia Tak Salah Bersikap terkait Perang AS-Israel Vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal