Refly mengaku heran dengan sikap DPR yang tak kunjung memberikan jawaban atas pengajuan tersebut. Sebab, Komisi III DPR kerap menggelar RDPU terkait kasus terkini yang menyedot perhatian khalayak.
"Jadi sekali lagi, kami minta Komisi III memberikan waktu kepada kami untuk mengadukan potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penegakan hukum di mana Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tersangka," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).