"Diharapkan dalam proses gelar perkara nanti, akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik dan penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka," kata Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, gelar perkara khusus itu dilakukan berdasarkan permintaan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip Senin (15/12/2025).
Gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal, di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadirkan," katanya.