Roy Suryo Cs: Penetapan Tersangka Kami Pelanggaran HAM Luar Biasa Berat!

Andri Bagus Syaeful
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu, Roy Suryo. (Foto: iNews.id)

"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu ada memiliki dua ijazah sarjana muda dan sanjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan. 

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Saat ini, kata dia, penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) atas berkas tersebut. Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Eggi Sudjana Sampaikan Pesan ke Kubu Roy Suryo Cs, Ini Isinya

Shorts
20 jam lalu

Refly Harun Pastikan Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
24 jam lalu

Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal