JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Polisi segera memanggil para tersangka untuk diperiksa.
"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Jumat (7/11/20225).
Total ada delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS dan TT
Menurutnya, proses penanganan terhadap delapan orang tersangka itu bakal ditentukan setelah Roy Suryo selesai diperiksa polisi. Namun, dia belum memastikan waktu pemanggilan terhadap mereka.