Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi Hari Ini

Dimas Choirul
Tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo (foto: MPI)

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo hingga Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro 13 November

Nasional
2 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal