JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo enggan menanggapi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Sianipar yang diklaim telah terbit. Dia menyatakan tidak perlu menanggapi zombie.
Roy mengungkapkan jawaban atau tanggapan dirinya terkait SP3 mengikuti penjelasan yang telah dipaparkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
“Saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau apa yang menjadi statement dari para lawyer karena mereka yang ahli hukum. Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar. Jadi nggak perlu saya tanggapi,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dia bahkan menyebut Rismon sebagai zombie. Hal itu lantaran dia sudah dianggap meninggal dunia.
Sebab, nama Rismon telah ditulis dalam surat kematian Rismon yang telah dibuat oleh keluarganya.