Selain itu, Roy menyebut ada dua hal yang dinilainya fatal yang disampaikan JPU. Pertama, berkaitan dengan dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan tersebut.
"Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat-nya saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan. Dengan malu-malu dimasukkan, padahal itu tidak membuktikan apa-apa dan itu tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan," tuturnya.
Kemudian mengenai pasal dalan UU ITE yang tidak mencantumkan mencantumkan ayat. Menurutnya, hal itu fatal karena setiap ayat memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda.
"Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget," ujar Roy.