Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

Danandaya Arya Putra
Roy Suryo menilai tanggapan JPU terhadap nota perlawanannya di persidangan hari ini sangat tidak cermat dan keliru, salah satunya terkait status hukum. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwaRoy Suryo pada, Senin (5/10/2026). Agenda persidangan hari ini mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy.

Setelah persidangan, Roy menilai tanggapan JPU sangat tidak cermat dan keliru. Dia menyoroti status hukum dirinya yang masih disebut sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah disampaikan sebagai terdakwa.

"Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," kata Roy di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).

Roy juga menyoroti kesalahan nomor perkara yang disampaikan JPU hingga akhirnya harus diperbaiki usai pembacaan tanggapan selesai. 

"Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan. Terwelu, ya. Itu terwelu ya, sangat terwelu. Memalukan, di saat terakhir masih di-renvoi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Roy Suryo Diwarnai Mati Listrik, Ruangan PN Jaktim Mendadak Gelap

14 jam lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

2 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan Jabat Kapolda Jateng Gantikan Irjen Ribut

10 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal