Belum lagi, kata Roy, aplikasi Sirekap diumumkan ke publik sangat mendadak pada Januari 2024 lalu. Saat dirilis aplikasi itu disebutnya juga bisa langsung diunduh.
"Langsung tiba-tiba bisa diunduh di PlayStore tanpa ada Pengumuman Uji Publik dan Teknis jauh-jauh hari sebelumnya, maka sangat bisa dipertanyakan bagaimana keakurasiaan sistem yang berani dipertaruhkan untuk data Pemilu yang sangat krusial dan menyangkut Masa depan Indonesia dalam Pemilu 2024 ini," jelasnya.
Roy juga berkomentar soal statement KPU yang menolak audit dari IT KPU. Menurut Roy, penolakan ini merupakan indikasi pelanggaran UU lantaran Indonesia memiliki keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008 yang mengharuskan setiap lembaga menjelaskan secara detail proses tersebut, terutama yang menyangkut APBN yang berasal dari Uang Rakyat.
"Hal ini jelas-jelas merupakan Indikasi Pelanggaran UU, selain UU PDP No 27/2022 sebelumnya, dimana UU KIP No 14/2008 ini meski ada yang dikecualikan, namun jika menyangkut Anggaran Negara dari Uang Rakyat, hal tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat saat dlakukan Audit Investigasi," tutupnya.