JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika, Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyinggung hak penelitian dokumen publik.
Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU).
"Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya," kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi. Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucap dia.