RPA Partai Perindo Berharap Terdakwa Pencabulan 2 Bocah di Cilincing Dihukum Berat

Yohannes Tobing
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual dua bocah AY (4) dan NY (5) dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Perindo)

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada Opa pada Desember 2022. Yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

"Saat itu Opa mengakuinya. Dia mengatakan juga kalau memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa Opa ke Polsek  Cilincing," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

6 hari lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

6 hari lalu

Tawuran Maut di Cilincing Jakut Makan Korban, Pemuda Tewas dengan Tangan Terputus

15 hari lalu

Pria Dibegal usai Main Futsal di Koja Jakut, Bersimbah Darah Minta Tolong Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal