RPA Partai Perindo Berharap Terdakwa Pencabulan 2 Bocah di Cilincing Dihukum Berat

Yohannes Tobing
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual dua bocah AY (4) dan NY (5) dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual dua bocah AY (4) dan NY (5) dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. RPA Perindo berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan ini merupakan pendampingan yang ketiga di wilayah Jakarta Utara. 

"Perlu diketahui bahwa RPA Perindo sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara. Ini kasus yang ketiga," kata Jeannie saat ditemui di PN Jakarta Utara pada Rabu (12/4/2023).

"Dua kasus sudah diputuskan majelis hakim dan ini adalah kasus yang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Nanti pada tanggal 18 April 2023 ada agenda dakwaan dari JPU," ucapnya.

Melihat kasus ini, Jeannie menilai apa yang telah diutarakan oleh para korban yang masih berumur 4 tahun dan 5 tahun merupakan hal yang sangat mengenaskan. Apalagi pelaku pencabulan tersebut merupakan orang dewasa. 

Untuk itu, RPA Perindo berharap terdakwa kasus pencabulan ini yang juga merupakan pemilik tempat tinggal (kos-kosan) di Cilincing dapat segera diberi hukuman yang seberat-beratnya untuk mendapat efek jera.

"Kami berharap agenda mendengarkan saksi-saksi ini membawa tuntutan jaksa atau JPU yang maksimal dan kami juga berharap majelis hakim bijaksana memberikan hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.

Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan Opa. 

"Saya menanyakan  apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya Opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu anak saya cerita Opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan Opa  memasukan jarinya ke kemaluan anak saya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Megapolitan
21 jam lalu

Banjir Jabodetabek, Warga Cilincing Jakut Dievakuasi dengan Perahu

Megapolitan
1 hari lalu

Mangga Dua Jakut Tergenang Banjir, Pemotor Pasrah Telat Berangkat Kerja

Nasional
2 hari lalu

Oknum Pejabatnya Jadi Tersangka KPK, Ditjen Pajak Ancam Sanksi Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal