JAKARTA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaporkan perkembangan terbaru dalam kasus kejahatan seksual yang menimpa mahasiswi berusia 20 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial P. Tidak hanya orang tua kandungnya, HS (40), yang diduga melecehkannya, tetapi juga ada orang lain yang terlibat.
Anggota Relawan Perempuan dan Anak (RPA) dari Partai Perindo di Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, mengungkapkan awalnya tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh ayah korban, HS.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul informasi bahwa korban juga mengalami pelecehan seksual dari orang lain selain ayahnya.
"Anak perempuan yang diduga dilecehkan dan disetubuhi oleh beberapa orang dari perkembangan cerita kita tadi," ujar Amriadi Pasaribu, Jumat (2/2/2024).
RPA Perindo memberikan dukungan kepada korban untuk memastikan bahwa kondisi psikologisnya tetap baik. Tujuannya adalah agar korban dapat mengatasi masa depannya setelah perkara ini selesai.