JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (27/6/2024). Korban bernama Nursiyah diharapkan mendapat haknya karena didiskriminasi perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara.
Audiensi tersebut membahas tentang tindak lanjut dari perusahaan yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melakukan pelanggaran norma.
"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," kata Amriyadi.
Jika perusahaan tersebut tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.