RPA Perindo Berjuang untuk Hak Buruh Didiskriminasi di Jakut, Ini Harapannya

Erfan Ma'ruf
RPA Perindo beraudiensi dengan Kemenaker untuk memperjuangkan hak buruh yang didiskriminasi di Jakut. (Foto: Ist)

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perusahaan dilakukan pidana. Yaitu pidananya itu ada sanksinya," tuturnya.

Tidak hanya itu, jika nota yang diberikan Disnaker tidak juga diberikan pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

"Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo akan melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker mendorong agar perusahaan membayar keringat karyawan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan.

"Kami minta untuk segera diberikan hak keringat karyawan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

19 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

19 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

20 hari lalu

2 Kapal Terbakar di Muara Baru Jakut, 55 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal