RPA Perindo Berjuang untuk Hak Buruh Didiskriminasi di Jakut, Ini Harapannya

Erfan Ma'ruf
RPA Perindo beraudiensi dengan Kemenaker untuk memperjuangkan hak buruh yang didiskriminasi di Jakut. (Foto: Ist)

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perusahaan dilakukan pidana. Yaitu pidananya itu ada sanksinya," tuturnya.

Tidak hanya itu, jika nota yang diberikan Disnaker tidak juga diberikan pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

"Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo akan melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker mendorong agar perusahaan membayar keringat karyawan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan.

"Kami minta untuk segera diberikan hak keringat karyawan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda Metro Terjun Langsung ke Lokasi

Megapolitan
2 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, 1 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Breaking News: Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Rapat Hari Ini, Bahas Solusi Jalan Beda Tinggi di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal