BOGOR, iNews.id – Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu, menceritakan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami terhadap istrinya di Cileungsi, Bogor. Dugaan penganiayaan tersebut berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024.
"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).
Korban, yang diketahui berinisial LPR, mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya, P, dengan cara dijambak hingga ditendang. Bagian tubuh korban bahkan mengalami patah tulang akibat penganiayaan tersebut.
"Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi. Korban mengalami kekerasan dengan cara dijambak, ditendang, wajahnya juga mengalami kekerasan, dan tangannya diijak hingga patah. Hasil visum menunjukkan luka berat," katanya.
Selain kekerasan fisik, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.