RPA Perindo Dampingi Korban KDRT di Cileungsi Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: Achmad Al Fiqri)

BOGOR, iNews.id – Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu, menceritakan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami terhadap istrinya di Cileungsi, Bogor. Dugaan penganiayaan tersebut berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024.

"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).

Korban, yang diketahui berinisial LPR, mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya, P, dengan cara dijambak hingga ditendang. Bagian tubuh korban bahkan mengalami patah tulang akibat penganiayaan tersebut.

"Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi. Korban mengalami kekerasan dengan cara dijambak, ditendang, wajahnya juga mengalami kekerasan, dan tangannya diijak hingga patah. Hasil visum menunjukkan luka berat," katanya.

Selain kekerasan fisik, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
1 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
1 bulan lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal