JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan kepada korban perselingkuhan DH (46) di Rokan Hilir, Riau. DH juga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya seorang jaksa berinisial SA.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.
"Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru," ucap Jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Jeannie menceritakan pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama sekitar 13 tahun.
"Kita sudah melihat mirisnya ibu ini menjalani hidupnya selama 13 tahun. Kami memberikan apresiasi dengan kekuatan dari beliau. Beliau jual HP-nya untuk datang ke Jakarta mencari di mana RPA Perindo dan melaporkan hal ini kepada kami," sambung Jeannie.