JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap korban kekerasan seksual yang dialami oleh anak di bawah umur, dengan inisial ME (5). Kasus tersebut akan terus ke ranah pidana.
Diketahui ME telah mengalami pemerkosaan oleh tiga anak dengan inisial A (7), J (13), dan E (14).
Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kapampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat pada tanggal 11 September 2022 pukul 20.00 WIB.
Mengenai kasus ini, keluarga korban yang didampingi oleh RPA Perindo telah melaporkannya ke Polres Tangerang pada tanggal 13 September 2022.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik dari unit pppa Polres Tangerang, dan keluarga juga membawa bukti visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada bagian kemaluan korban.
Sayangnya, Polres Tangerang justru mengajukan undangan diversi atau upaya penyelesaian di luar jalur peradilan pidana.
RPA Perindo dengan tegas menolak hal tersebut, karena hal itu melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa pelaku yang berusia antara 12 dan 18 tahun dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Dalam hal ini, kami pastikan bahwa tidak ada perdamaian yang pernah terjadi, karena korban tidak pernah ingin berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farell, di Jakarta, Jumat (16/6/2023).