"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian dibawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.
"Setelah nanti dipanggil mudah mudahan langi naik. Kita Harapan kita RPA dari peristoa dan bukti-bukti untuk gang diiam," tuturnya.
Pihaknya mengaskan akan mengawak kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.