MANDAILING NATAL, iNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap pasien gawat darurat. Penyebabnya, pasien itu belum membayar uang muka sebesar Rp4 juta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) malam.
Korban Parlindungan menuturkan, dirinya tidak mendapatkan pelayanan medis darurat setelah mengalami kecelakaan di Desa Kayulaut. Padahal, dia telah dibawa dalam kondisi lemas ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panyabungan.
“Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemas. Kami hanya minta tolong untuk ditangani terlebih dahulu,” ujar Parlindungan kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).
Karena tidak memiliki dana yang diminta secara mendadak, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa pasien pulang ke rumah tanpa mendapat penanganan medis.
Sejumlah pihak menilai bahwa RSUD Panyabungan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, terlepas dari status kepesertaan BPJS maupun kemampuan membayar.
“Kalau benar pasien gawat ditolak karena belum bayar, itu pelanggaran serius dan bisa dipidana,” ujar Muflih, seorang aktivis masyarakat.
Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Panyabungan, yang sebelumnya juga sempat dituding menelantarkan pasien hingga meninggal dunia.
Menanggapi isu yang berkembang, Direktur RSUD Panyabungan, dr Rusli Pulungan, membantah bahwa rumah sakit menolak pasien tanpa dasar.