Dia tidak menjelaskan secara detail perihal peristiwa tersebut, termasuk terkait narkoba tersebut. Sebab, dia langsung digiring untuk memasuki mobil tahanan.
Diketahui, Rudy ditetapkan sebagai tersangka usai tim penindakan KPK melakukan jemput paksa pada Kamis (21/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya menjemput paksa Rudy. Menurutnya, Rudy tidak kooperatif usai dipanggil dua kali.
"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).