Rugi Hampir Rp1 Triliun dan 100 Kg Emas, Paguyuban Korban Robot Trading Fin888 Akan Datangi Mabes Polri

Carlos Roy Fajarta
Ketua Tim Kuasa Hukum Paguyuban FIN888 Oktavianus Setiawan (kiri) dan anggota tim, Ade Rosidin, saat permohonan restitusi bagi para korban Fin888 di LPSK, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Paguyuban Fin888)

Kuasa hukum para korban, Oktavianus Setiawan, menyebutkan pihaknya telah mendata sekitar 700 orang yang menjadi korban robot trading Fin888. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan temuan bukti baru yang diterimanya dalam dokumen resmi hasil audit dari Singapura, total dana yang masih berada di tangan pengelola Fin888 mencapai 61,2 juta Dolar AS atau hampir Rp1 triliun plus emas batangan seberat 100 kilogram (kg). Jumlah korban di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.

“Para korban tergiur karena afiliator bisnis ini, pria berinisial PS, menjanjikan keamanan dana para investor meski keuntungannya relatif kecil dibanding robot trading lainnya,” katanya.  

Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi sebenarnya, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas. 

Davidson Samosir, kuasa hukum lain para korban Fin888 mengungkapkan bukti baru yang akan disampaikan para korban di antaranya yakni data hasil audit resmi di Singapura di mana harta hasil kejahatan saat ini masih berada di Indonesia.

“Ditampung dalam enam rekening atas nama perusahaan dan atas nama perorangan," katanya. 

Dia berharap kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan dan para pelaku penipuan yang terlibat segera diamankan.

“Perlu ada upaya pemblokiran rekening, pencekalan terhadap pihak-pihak terkait, penyitaan uang dan aset lain terkait investasi ilegal ini," tuturnya.

Sementara itu, PS yang disebut-sebut sebagai afiliator Fin888 hingga berita ini diturunkan belum menanggapi pertanyaan yang dikirim MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat. Dia juga tidak merespons kontak via telepon.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi perkembangan terbaru kasus ini dari tim penyelidik. 

"Mohon waktu ya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
1 bulan lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
2 bulan lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal