Rugikan Negara Rp41 Miliar, Arman Laode Hasan Ditangkap usai Buron 10 Tahun

Irfan Ma'ruf
Suasana penangkapan buron Kejati Sulsel, Arman Laode Hasan di rumahnya yang telah buron selama 10 tahun. (Foto: Kejaksaan Agung)

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," ujar Hari.

Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama dua hari secara intensif. Tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaannya dan berhasil mengamankan terpidana Arman untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar.

Di sana Arman diperiksa melalui rapid test. Selanjutnya Arman dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.

"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
21 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
21 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
21 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal