Rugikan Negara Rp41 Miliar, Buron Kejati Sulbar Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang

Irfan Ma'ruf
Buron Kejati Sulbar, Rusmandi Chandra (kiri) diamankan di Magelang oleh Kejagung, Rabu (9/9/2020) malam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Rusmandi Chandra di Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (9/9/2020). Rusmandi merupakan terpidana korupsi kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Hal itu disampaikan Kejagung melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rusmandi Chandra ditangkap di sebuah angkringan di Kota Magelang menjelang tengah malam.

"Tim Intelijen Kejagung dibantu Tim Kejati Sulbar," tulis Kejagung.

Rusmandi Chandra yang merupakan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulbar divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan melalui putusan MA Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010. Dalam kasus pembuatan SPMK fiktif tersebut, Rusmandi Chandra terbukti merugikan negara hingga Rp41 miliar.

"Pidana tambahan juga diberikan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurungan," tulis Kejagung.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
24 jam lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

All Sport
2 hari lalu

Kemenpora Gandeng Kejagung, Operasi Besar Bersihkan Tata Kelola Olahraga Nasional Dimulai!

Nasional
4 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal