Rugikan Negara Rp41 Miliar, Buron Kejati Sulbar Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang

Irfan Ma'ruf
Buron Kejati Sulbar, Rusmandi Chandra (kiri) diamankan di Magelang oleh Kejagung, Rabu (9/9/2020) malam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Rusmandi Chandra di Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (9/9/2020). Rusmandi merupakan terpidana korupsi kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Hal itu disampaikan Kejagung melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rusmandi Chandra ditangkap di sebuah angkringan di Kota Magelang menjelang tengah malam.

"Tim Intelijen Kejagung dibantu Tim Kejati Sulbar," tulis Kejagung.

Rusmandi Chandra yang merupakan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulbar divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan melalui putusan MA Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010. Dalam kasus pembuatan SPMK fiktif tersebut, Rusmandi Chandra terbukti merugikan negara hingga Rp41 miliar.

"Pidana tambahan juga diberikan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurungan," tulis Kejagung.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
12 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
12 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal