JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hari ini memeriksa anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie. Grace diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi atas nama tersangka JST dan tersangka AIJ," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Penyidik Jampidsus, Hari memaparkan, juga memeriksa empat saksi lainnya dari total lima orang. Sebanyak empat saksi di antaranya baru pertama kali menjalani pemeriksaan dan satu lagi sudah pernah diperiksa.
Empat saksi yang diperiksa bersama Grace yakni Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM, Danang Sukmawan (Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM).
"Darwin Yohanes Siregar selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional dan saksi yang kembali diperiksa yaitu Djoko Triyono selaku pengelola apartemen Essence Darmawangsa," ujarnya.