"Semua bukti soal suap Harun Masiku sudah ada di KPK, kasusnya sudah sangat lama dan sudah inkracht di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2020 lalu," ujarnya.
Menurutnya penggeledahan seperti ini biasanya hanya terjadi jika tersangka adalah pelaku korupsi yang mengambil uang negara. Tuduhan terhadap Hasto dinilai tidak berkaitan dengan kerugian negara karena tidak ada uang negara yang dikorupsi Hasto.
"Hasto pun bukan pejabat publik dan pejabat negara serta tidak merugikan negara dalam kasus ini," ujar Kris.
Ia pun berpesan agar KPK tetap profesional dan tidak dikontrol oleh pihak lain. Jangan sampai nama KPK tercemar gara-gara kecerobohan dalam menangani sebuah kasus.
"Jangan membuat publik menjadi meragukan kredibilitas KPK dengan tindakan hal seperti ini,'" katanya.