Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini 3 Gugatan Sekaligus

Antara
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah yang pertama ditolak. Tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini mengajukan gugatan terkait status tersangka.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, dalam praperadilan kali ini pihaknya mengajukan tiga gugatan sekaligus. Objek ketiga gugatan tersebut yakni penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.

"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," katanya di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Tonin mengungkapkan, Ruslan Buton menggugat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber. "Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan ​​lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Toni.

Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 25 Juni 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

24 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal