Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini 3 Gugatan Sekaligus

Antara
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah yang pertama ditolak. Tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini mengajukan gugatan terkait status tersangka.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, dalam praperadilan kali ini pihaknya mengajukan tiga gugatan sekaligus. Objek ketiga gugatan tersebut yakni penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.

"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," katanya di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Tonin mengungkapkan, Ruslan Buton menggugat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber. "Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan ​​lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Toni.

Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 25 Juni 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
3 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
3 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
8 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal