Menurut Eddy, dalam draf terakhir RKUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada terpidana dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Pidana pengawasan adalah pidana perampasan kemerdekaan bersyarat.
Sementara pidana kerja sosial diberikan terhadap terpidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.