Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas

Armydian Kurniawan
Lembaga Pemasyarakatan. (Foto Antara).

Menurut Eddy, dalam draf terakhir RKUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada terpidana dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Pidana pengawasan adalah pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. 

Sementara pidana kerja sosial diberikan terhadap terpidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Seleb
1 bulan lalu

Mengejutkan! Ammar Zoni Punya 3 Asisten di Rutan Salemba, Ini Faktanya

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp3 Miliar oleh Oknum Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal