Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas

Armydian Kurniawan
Lembaga Pemasyarakatan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id  – Pidana penjara tak lagi diutamakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan, dalam draf final RKUHP yang telah disepakati pemerintah dan DPR, pidana utama berbentuk pidana denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“RKUHP ini sudah jauh lebih modern. Meski penjara tetap pidana pokok tapi bukan lagi yang utama. Ancaman pidana penjara pun tidak lagi tinggi-tinggi,” beber Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Dia memaparkan pertimbangan di balik pidana penjara tak lagi menjadi 'primadona' dalam RKUHP. Di antaranya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan banyak yang over kapasitas. Akibatnya pembinaan kurang maksimal di sisi lain anggaran negara untuk membiayai narapidana cukup tinggi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Nasional
13 hari lalu

Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Nasional
17 hari lalu

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO hingga Dipidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal