JAKARTA, iNews.id – Pidana penjara tak lagi diutamakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan, dalam draf final RKUHP yang telah disepakati pemerintah dan DPR, pidana utama berbentuk pidana denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“RKUHP ini sudah jauh lebih modern. Meski penjara tetap pidana pokok tapi bukan lagi yang utama. Ancaman pidana penjara pun tidak lagi tinggi-tinggi,” beber Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Dia memaparkan pertimbangan di balik pidana penjara tak lagi menjadi 'primadona' dalam RKUHP. Di antaranya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan banyak yang over kapasitas. Akibatnya pembinaan kurang maksimal di sisi lain anggaran negara untuk membiayai narapidana cukup tinggi.