Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas

Armydian Kurniawan
Lembaga Pemasyarakatan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id  –Pidana penjara tak lagi diutamakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan, dalam draf final RKUHP yang telah disepakati pemerintah dan DPR, pidana utama berbentuk pidana denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“RKUHP ini sudah jauh lebih modern. Meski penjara tetap pidana pokok tapi bukan lagi yang utama. Ancaman pidana penjara pun tidak lagi tinggi-tinggi,” beber Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Dia memaparkan pertimbangan di balik pidana penjara tak lagi menjadi 'primadona' dalam RKUHP. Di antaranya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan banyak yang over kapasitas. Akibatnya pembinaan kurang maksimal di sisi lain anggaran negara untuk membiayai narapidana cukup tinggi.

Menurut Eddy, dalam draf terakhir RKUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada terpidana dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Pidana pengawasan adalah pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. 

Sementara pidana kerja sosial diberikan terhadap terpidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal