Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas

Armydian Kurniawan
Lembaga Pemasyarakatan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id  – Pidana penjara tak lagi diutamakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan, dalam draf final RKUHP yang telah disepakati pemerintah dan DPR, pidana utama berbentuk pidana denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“RKUHP ini sudah jauh lebih modern. Meski penjara tetap pidana pokok tapi bukan lagi yang utama. Ancaman pidana penjara pun tidak lagi tinggi-tinggi,” beber Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Dia memaparkan pertimbangan di balik pidana penjara tak lagi menjadi 'primadona' dalam RKUHP. Di antaranya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan banyak yang over kapasitas. Akibatnya pembinaan kurang maksimal di sisi lain anggaran negara untuk membiayai narapidana cukup tinggi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap! Ini Penjelasan Jaksa

Seleb
13 hari lalu

Kaget! Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dalam Rutan

Seleb
13 hari lalu

Ustaz Derry Sulaiman Yakin Ada Mafia Hukum Minta Duit ke Ammar Zoni

Seleb
15 hari lalu

Ammar Zoni Terbukti Tidak Edarkan Narkoba, Keluarga: Terus Kenapa Dibawa ke Nusakambangan?

Seleb
19 hari lalu

Pesan Terakhir Ammar Zoni sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Penuh Emosional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal