RUU Haji dan Umrah: Kuota Jemaah Reguler Tetap 92 Persen, Haji Khusus 8 Persen

Achmad Al Fiqri
Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah (foto: Achmad Al Fiqri)

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Marwan mengatakan, tugas kementerian yang menyelenggarakan haji dan Kementerian Agama telah dipisah, serta telah dijelaskan tugasnya masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

DPR Target RUU Haji dan Umrah Disahkan saat Rapat Paripurna 26 Agustus

Nasional
3 bulan lalu

Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?

Nasional
3 bulan lalu

Rapat Panja RUU Haji dan Umrah Digelar Hari Ini, Hasil Dilaporkan Besok

Nasional
5 hari lalu

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi PPIH 2026 Mulai Bulan Ini

Nasional
5 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal