RUU Imigrasi Disahkan, WNA Tersandung Kasus Hukum Bisa Dicekal Seumur Hidup

Danandaya Arya Putra
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Nantinya, warga negara asing (WNA) tersandung kasus hukum bisa dicekal 10 tahun hingga seumur hidup.

Disahkan aturan baru itu juga disambut positif oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. "Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup," kata Silmy, Jumat (20/9/2024).

Terkait RUU itu, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan,
dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS / ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK)," ujarnya.

Silmy menjelaskan sebelumnya paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun. Jika WNA punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK. "Sekarang enggak perlu lagi," katanya.

Selanjutnya: Petugas Imigrasi akan Dipersenjatai

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Erin Wartia Minta DPR Periksa Psikologi Eks ART, Singgung Nama Rieke Diah Pitaloka

Nasional
1 hari lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Buletin
2 hari lalu

Paparkan KEM-PPKF 2027, Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8% Hingga 6,5%

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pidato di DPR: Karena Kondisi yang Kita Hadapi, Saya Harus Hadir Langsung

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo-Gibran dan Pimpinan DPR Berfoto Bersama jelang Sidang Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal