RUU Kementerian Negara dan Wantimpres bakal Disahkan di Paripurna DPR Hari Ini

Achmad Al Fiqri
RUU Kementerian Negara dan Wantimpres bakal disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR hari ini. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan disahkan DPR hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan dalam rapat kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu.

"Ya hasil kemarin kan, waktu raker (rapat kerja) kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Bahkan, kata dia, pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menggelar rapat untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres. Atas dasar itu, ia berkata pengesahan dua RUU itu akan dilakukan pada rapat paripurna hari ini. 

"Iya, iya (pengesahan di paripurna Kamis ini)," kata Wihadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Isu Mal Pasang Pagar Tinggi Antisipasi Demo Besar Agustus, DPR: Jangan Buru-Buru Menyimpulkan

20 jam lalu

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

3 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

3 hari lalu

MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus soal Dugaan Hina Wartawan Gerombolan Sirkus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal