DPR bakal Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna Kamis

Felldy Aslya Utama
DPR bakal membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024) untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Para legislator akan mengambil persetujuan tingkat II untuk mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

"Iya (Kamis dibawa ke rapat paripurna)," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Legislator Gerindra itu menyampaikan perubahan beleid telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
10 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
11 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal