JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Para legislator akan mengambil persetujuan tingkat II untuk mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
"Iya (Kamis dibawa ke rapat paripurna)," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Legislator Gerindra itu menyampaikan perubahan beleid telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).