DPR bakal Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna Kamis

Felldy Aslya Utama
DPR bakal membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024) untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Para legislator akan mengambil persetujuan tingkat II untuk mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

"Iya (Kamis dibawa ke rapat paripurna)," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Legislator Gerindra itu menyampaikan perubahan beleid telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
15 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
17 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
17 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal