RUU Kementerian Negara, PDIP Minta Penentuan Jumlah Kementerian Libatkan DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan meminta revisi Undang-undang Kementerian Negara melibatkan DPR dalam penentuan jumlah kementerian. Sebab RUU tersebut menetapkan jumlah kementerian menjadi kewenangan presiden dengan melihat kebutuhan.

"Kalau seandainya mungkin DPR diminta pendapatnya penambahan kementerian lembaga badan ini," kata Sturman dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dia menilai pelibatan DPR penting dalam penentuan kementerian. Pasalnya berkaitan dengan tugas anggota dewan dalam melakukan pengawasan kementerian. 

"Karena berkaitan dengan mitra kerja DPR. Itu yang dimasukan dalam pemantauan dan peninjauan," ujarnya.

Sayangnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas langsung menolak usulan tersebut. Menurutnya, tidak mungkin dilakukan ada konsultasi dengan DPR dalam penyusunan kabinet karena Indonesia menganut sistem presidensial.

"Yang sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer pak," tutur Supratman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal