DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Jumlahnya Bakal Ditambah?

Felldy Aslya Utama
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Pembahasan tersebut di tengah wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.

"Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," ujarnya.

Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satunya UU Kementerian Negara.

"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

IJTI Respons Pernyataan Prabowo: Pers Pilar Demokrasi, Bukan Londo Ireng

5 jam lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

10 jam lalu

Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

1 hari lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal