JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Pembahasan tersebut di tengah wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.
"Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," ujarnya.
Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satunya UU Kementerian Negara.
"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.