RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Felldy Aslya Utama
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibawa ke paripurna (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan ibu dan Anak dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengambilan keputusan tingkat II. Dalam paripurna itu, RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII dengan perwakilan pemerintah yang digelar Senin (25/3/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pendapat terkait RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU ini. Adapun pokok-pokok yang disepakati DPR dengan pemerintah di antaranya:

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
5 hari lalu

WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh

Nasional
19 hari lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Nasional
25 hari lalu

LPDP bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal