RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil jadi 6 Bulan

Bachtiar Rojab
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Antara).

Puan mengatakan, seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya. 

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Adapun, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BGN Pastikan MBG Tetap Lanjut saat Libur Sekolah, Prioritas Ibu Hamil-Balita

Nasional
6 hari lalu

Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Nasional
17 hari lalu

Momen Ibu Hamil Kegirangan saat Perutnya Dielus Prabowo di RSUD Koja

Megapolitan
24 hari lalu

20 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Kemayoran, Termasuk Ibu Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal